Syarat
untuk akta kelahiran antara lain
:
- Surat nikah legalisir KUA
- Surat kelahiran dari desa asli,
- Fotocopi
KK,
- Fotocopi
KTP kedua orangtua
- mengisi formulir.
Adapun
biaya gratis dengan membawa semua syarat pada nomor 1 plus tambahan
membawa 2 orang saksi, dan itu tidak boleh diwakilkan.
Untuk
anak usia
8 bulan tidak kena denda
akan tetapi yang kena denda 1 tahun keatas.
0 comments: